Kamis, 02/05/2024 - 15:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alasan Jaksa Ajukan Tuntutan Hukuman Mati untuk Benny Tjokro

ADVERTISEMENTS

Benny Tjokrosaputro hari ini dituntut hukuman mati di kasus korupsi PT ASABRI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

oleh Antara, Rizky Suryarandika

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada hari ini menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati karena melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan kejahatan pasar modal.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun. Benny dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Besaran remisi idul fitri bervariasi.


“Dalam penjelasan frasa ‘keadaan tertentu’ di pasal 2 ayat 2 tidak ada penjelasan mengenai pengertian masing-masing keadaan sehingga sangat penting mebmerikan pemahaman terhadap keadaan-keadaan dimaksud adalah ‘pengulangan tindak pidana’,” tambah jaksa.


Artinya, jaksa menilai terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan, yaitu pertama, Benny Tjokro telah melakukan 2 perbuatan tindak pidana korupsi. Pertama, dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan perkara korupsi PT Asabri di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda meski periode peristiwanya bersamaan (PT Jiwasraya sejak 2008-2018 dan PT Asabri sejak 2012-2019).


Kedua, dalam perkara korupsi PT Asabri dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri.


Dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU menilai tidak jadi penghalang untuk dapat diterapkannya ketentuan pidana mati sebagai pemberatan pidana.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum Puji Kemampuan Penyidik Kejagung Telusuri Aset Korupsi


“Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro,” tambah jaksa.


Diketahui PT ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen. Dengan perrinciannya untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.


Namun, PT ASABRI melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi. Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).


In Picture: Benny Tjokrosaputro Dijadwalkan Hadiri Pembacaan Tuntutan di Kasus ASABRI

 


 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi