Rabu, 08/05/2024 - 21:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dimintai konfirmasi dari media detikcom yang dikutip HARIANACEH.co.id, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Dishub dan The Aceh Institute Bersinergi Wujudkan KTR di Angkutan Umum

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.

“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.

Berita Lainnya:
Iran Bombardir Israel dengan Rudal, Presiden Israel: Iran Sama Sekali Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir

Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.[]

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi