Rabu, 01/05/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Sambo: Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak ke Ibu Putri adalah Fitnah

ADVERTISEMENTS

Kesaksian Kamaruddin dinilai mengotori persidangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo, keras membantah kesaksian dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang adanya fakta terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan penembakan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Pengacara Febri Diansyah menegaskan, kesaksian Kamaruddin tersebut merupakan tuduhan serius yang berujung fitnah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kami membantah itu secara tegas. Dan itu merupakan fitnah yang sangat keji terhadap klien kami Bu Putri Candrawathi yang dituduh melakukan penembakan,” kata Febri dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kamaruddin Simanjuntak, pada Selasa (25/10/2022) dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).

ADVERTISEMENTS

Dalam kesaksiannya kepada hakim, Kamaruddin mengatakan, adanya orang ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Orang ketiga yang melakukan penembakan, dikatakan Kamaruddin adalah Putri Candrawathi. Dua pelaku penembakan lainnya adalah Bharada RE, dan Ferdy Sambo. “Awalnya semula yang menembak ini RE. Tetapi kemudian kami temukan fakta-fakta baru bahwa yang menembak juga adalah FS (Ferdy Sambo), bersama-sama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.

Berita Lainnya:
Muluskan Air Dropping Bantuan RI ke Gaza via Udara, Prabowo Didukung Warganet


Kamaruddin mengatakan, ada temuan senjata pistol bikinan Jerman dalam peristiwa pembunuhan itu. Sedangkan Bharada RE menggunakan pistol Glock-17 untuk menembak Brigadir J. Lalu Ferdy Sambo menggunakan pistol HS.


Kamaruddin menyampaikan kepada hakim, fakta Putri Candrawathi yang juga melakukan penembakan terhadap Brigadir J berdasarkan dari penyelidikan, dan investigasi mandiri yang dilakukan tim pengacara. Dalam investigasi tersebut, kata Kamaruddin, timnya menerima banyak informasi dari sejumlah anggota intelijen resmi, pun juga dari penyidik kepolisian. Termasuk informasi dari kalangan jenderal, serta purnawirawan.


Akan tetapi, Kamaruddin tak menyebutkan satu namapun orang-orang yang memberikan informasi itu kepadanya. Padahal majelis hakim meminta agar Kamaruddin mengungkapkan sumber informasi tersebut agar dapat diminta keterangannya di persidangan.


Namun begitu Kamaruddin mengatakan kepada hakim, bahwa komitmen antara tim pengacara dengan para investigatornya itu, tak dapat dibuka ke publik. Hanya kata Kamaruddin, semua temuan dari tim investigasinya itu sudah diserahkan kepada penyidik di Bareskrim Polri untuk diungkap kebenarannya.

Berita Lainnya:
Enam Tahun Ditutupi Pelaku, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan IRT


Pengacara Febri melanjutkan, informasi Kamaruddin tentang Putri Candrawathi tersebut, bukan cuma bias, dan fitnah. Melainkan juga dinilai mengada-ngada karena bersumber dari informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan. “Majelis hakim dalam persidangan itu juga sudah menyampaikan, bahwa pernyataan saksi (Kamaruddin Simanjuntak) tersebut, tidak jelas, tidak akurat, dan tidak dapat diverifikasi kebenaranya,” ujar Febri.


Pun jika informasi tersebut benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti menjelaskan dalam surat dakwaan. “Keterangan saksi di bawah sumpah, seharusnya menyampaikan keterangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.


Tim pengacara, kata Febri melanjutkan, menyayangkan kesaksian sepihak dari Kamaruddin tersebut. Karena menurut dia, kesaksian Kamaruddin tersebut seperti mengotori persidangan. “Jangan sampai informasi kebohongan, ataupun informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan yang mulia hakim. Jangan sampai persidangan yang seharusnya terhormat, dikotori dengan informasi-informasi bohong,” begitu kata Febri.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi