Selasa, 30/04/2024 - 14:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Terapkan Keadilan Restoratif pada Empat Anak Pencuri Kotak Amal

ADVERTISEMENTS

Anak-anak tersebut berstatus pelajar salah satu SMP di Koto Tangah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PADANG — Kepolisian Sektor Koto Tangah, Sumatera Barat, menerapkan keadilan restoratif terhadap empat orang anak yang ditangkap pada Rabu (26/10/2022) karena melakukan pencurian kotak amal masjid di kota setempat. Keempat anak tersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar salah satu SMP di Koto Tangah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai,” kata Kepala Sektor Koto Tangah, Padang, Ajun Komisaris Afrinodi Padang, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ketua DPP PAN: Benny Lagi Caper karena Capresnya Kalah, Nyalegnya Juga Gagal
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menerangkan, pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENTS

Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan. “Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Afrino berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi keempat anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya. Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempatanak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.

Berita Lainnya:
Polisi Periksa Sampel Makanan Nasi Kotak Berbelatung dari Rumah Makan Padang di Ambon


Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial. “Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid,” kata dia.

Sebelumnya, kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto Tangah. Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi