Senin, 06/05/2024 - 06:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap! Bukti Video CCTV Duren Tiga di Simpan Kompol Baiquni Saat Yosua Masih Hidup dan Ferdy Sambo di TKP

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sidang Obstruction Of Justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang turut didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri. Adapun bukti video CCTV Duren Tiga di simpan Kompol Baiquni saat Yosua masih hidup dan Ferdy Sambo di TKP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kasus yang telah menyita perhatian selama tiga bulan terakhir ini, karena belum terungkapnya berbagai fakta dibalik pembunuhan Brigadir J dari motif hingga keterlibatan anggota Div Propam Polri menjadi suatu skenario yang dibangun Ferdy Sambo.   Terungkap! Bukti Video CCTV Duren Tiga di Simpan Kompol Baiquni Saat Yosua Masih Hidup dan Ferdy Sambo di TKP. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Aditya Cahya, Anggota polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengatakan dirinya menyita sebuah hardisk yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 Hal itu diungkap Adit saat bersaksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Mulanya, Adit menerangkan dirinya yang merupakan bagian dari tim khusus (timsus) menyita sebuah flashdisk dan hardisk dari Baiquni Wibowo. Diketahui, Baiquni Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.  “Ada flashdisk dan hardisk yang kami sita dari Pak Baiquni,” ujar Aditya saat memberikan keterangan.   

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

Dari hasil pemeriksaan, hardisk eksternal yang disita itu ternyata berisi potongan video CCTV dengan durasi dua jam mulai dari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kata Aditya, video berdurasi dua jam itu menggambarkan detik-detik kedatangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  Bahkan, dalam potongan video CCTV tersebut juga terlihat sosok Brigadir Yosua yang masih berdiri di dalam halaman rumah sebelum insiden penembakan pada 8 Juli 2022 lalu.  “Oh tidak ada (gambaran Yosua dibunuh). 

Jadi di situ hanya memperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC, pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo. Bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat Pak Ferdy Sambo sampai di lokasi. Itu garis besarnya,” tutur Aditya. “Yosua si korban itu masih hidup?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  “Masih,” jawab Aditya. Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo emosi ketika bawahannya, Hendra Kurniawan dan Arif Rahman, menyampaikan keterangannya berbeda dengan rekaman CCTV Duren Tiga yang telah disalin.   

Lantas, Sambo bertanya siapa saja polisi yang telah melihat salinan rekaman CCTV tersebut. Arif menjawab bahwa ada empat orang polisi yang telah melihatnya. 

Berita Lainnya:
Hanya Buang Waktu ke PTUN, PDIP Sebaiknya Akui Kekalahan

“Yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni, dan Ridwan Soplangit. File tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop milik Baiquni,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.  

Jaksa mengatakan wajah Ferdy Sambo terlihat tegang dan marah saat mengetahui hal tersebut, kemudian memerintahkan agar rekaman itu dihapus. 

Ferdy Sambo mengatakan, “Kamu musnahkan dan hapus semuanya”.   Kemudian, Arif Rachman Arifin memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo. 

Baiquni sebelumnya berperan memindahkan rekaman CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.  

“Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya,” ujar Jaksa Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni tersebut disampaikan melalui AKBP Arif Rahman Arifin sesuai perintah Ferdy Sambo. “Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” ungkap Arif ke Baiquni.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi