Kamis, 02/05/2024 - 17:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lemkapi: Brigjen Hendra Layak Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran Berat

ADVERTISEMENTS

Lemkapi dukung keputusan komisi etik Polri terhadap Brigjen Hendra.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat). Hendra dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ada 14 Imigran Etnis Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh Timur
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat. Termasuk sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin (31/10/2022). Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cerita Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Kereta saat Lebaran

Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Josua diduga dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi