Rabu, 08/05/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik Satu Soal Dugaan Pelanggaran KPU

ADVERTISEMENTS

Bawaslu menolak gugatan Partai Republik Satu mengenai dugaan pelanggaran KPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Sebab, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Untuk diketahui, Partai Republik Satu membuat laporan ini setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI. Laporannya teregister di Bawaslu pada 21 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin


Partai tersebut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI saat proses verifikasi administrasi. Partai Republik Satu mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialaminya ketika mengunggah dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI. Majelis menilai, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengunjung RI ke Singapura Sumbang 45 Persen Kunjungan dari Asia Tenggara


Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut. Dengan begitu, Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam laporan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil,” kata Totok.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi