Sabtu, 27/04/2024 - 07:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Tetapkan Tiga Pejabat Kemenperin dan Satu Swasta Tersangka Impor Garam

ADVERTISEMENTS

Keempat tersangka diduga memalsukan data kebutuhan impor garam industri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penetapan impor kuota garam industri 2016-2022. Empat tersangka tersebut tiga diantaranya adalah pejabat tinggi aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka yakni inisial MK, FJ, dan YA.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Satu lagi, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang swasta sebagai tersangka, inisial FTT. “Setelah melakukan gelar perkara, dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MK, FJ, YA, dan FTT sebagai tersangka dalam tindak pidana penentuan kuota impor garam,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Dari empat tersangka tersebut tiga di antaranya adalah pejabat yang masih aktif di Kementerian perindustrian,” sambung Kuntadi.

ADVERTISEMENTS


Kuntadi menolak menyebutkan identitas lengkap inisial empat tersangka tersebut. Namun kata dia, tersangka inisial MK adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) di Kemenperin. Tersangka inisial FJ adalah pejabat Direktur IKFT Kemenperin. Dan tersangka YA adalah Kepala Subdirektorat IKFT di Kemenperin.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PDIP Bakal Digoyang di DPR? Baleg: Sampai Hari Ini tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3


Adapun FTT, kata Kuntadi ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam di Indonesia (KAIPGI). Mengacu daftar nama-nama terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung selama ini, inisial dan jabatan MK diketahui adalah Muhammad Khayam. Sedangkan FJ, adalah Fridy Juwono, dan YA adalah Yosi Arfianto.


Adapun inisial FTT, dari catatan nama-nama terperiksa selama ini mengacu pada nama F Tony Tanduk. “Tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung. Dan satu tersangka lagi, akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kuntadi.


Kuntadi menerangkan, kasus dugaan korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Dari hasil penyidikan, kata Kuntadi, ditemukan adanya manipulasi dan rekayasa, terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.

Berita Lainnya:
Menpan-RB Imbau ASN tak Perpanjang Libur Lebaran


Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. “Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata Kuntadi.


Ia melanjutkan kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut, dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negera dan kerugian perekonomian negara,” ujarnya.


Untuk sementara ini, sangkaan pasal yang menjerat keempat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Namun dikatakan Kuntadi, dalam proses penyidikan, terbuka peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya. Karena dalam rekayasa dan manipulasi penetapan data kuota impor garam industeri tersebut, diduga terjadi suap dan dugaan gratifikasi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi