Sabtu, 27/04/2024 - 00:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuat Maruf ke Orang Tua Brigadir J: Saya Tak Niat Lakukan Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Sebuah dalih disampaikan salah seorang anak buah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di dalam sidang lanjutan hari ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kuat Maruf menyampaikan dalihnya dihadapan kedua orang tua Brigadir J, yakni sang ayahanda Samuel Hutabarat dan ibunda Rosty Simanjuntak, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dia mengaku dan bahkan sampai bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya sama sekali tidak berkehendak untuk ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang notabene merupakan ajudan Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jelang Berbuka Puasa, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Ditangkap Polisi

“Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ujar Kuat Maruf dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS

Kuat Maruf bekerja untuk Ferdy Sambo sebagai supir dan mernagkap asisten rumah tangga (ART). Namun, dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dia turut terlibat dalam aksi penembakan di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karenanya, dia merasa bersalah dan menyampakan duka cita kepada kedua rang tua Brigadir J yang putranya ditembak hingga akhirnya meninggal dunia karena ditembak di bagian kepala dan badan sebanyak total 6 kali.

Berita Lainnya:
Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” demikian Kuat Maruf menutup.    

Dalam perkara ini, Kuat Maruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi