Sabtu, 27/04/2024 - 12:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Larangan Melintas di Depan Orang Sholat

ADVERTISEMENTS

Umat Muslim harus memperhatikan etika dan hukum syariat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Umat Muslim harus memperhatikan etika dan juga hukum-hukum yang tertuang dalam syariat. Seperti tidak semena-mena beraktivitas di depan orang yang sedang sholat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Fikih Shalat menjelaskan, haram hukumnya bagi orang yang melintas di hadapan orang yang sedang sholat atau antara orang sholat dengan sutrahnya (pembatas). Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah melalui sebuah riwayat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Rasulullah bersabda, “Law ya’lamul marru baina yadal-musholli maadza alaihi lakaana an yaqifa arba’ina khairan lahu min an yamurra baina yadal-mushalli,“. Yang artinya, “Jika orang yang melintas di hadapan orang yang sholat itu tahu dosa apa yang akan dia dapatkan, niscaya berdiri selama 40 tahun lebih baik baginya daripada melintas di hadapan orang yang sholat”. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Lansia yang Selalu Baca Surat Al Ikhlas dalam Sholat, Bolehkah?


Dengan demikian, menurut Ibnu Qayyim, hal tersebut dapat memutuskan sholat dan membatalkannya jika yang lewat di hadapannya wanita baligh atau keledai atau anjing hitam. Tetapi jika yang lewat bukan dari tiga kelompok tersebut, maka soalatnya tidak batal dan hanya berkurang pahalanya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Doa Orang yang Berkeluarga Lebih Utama Dibandingkan Ibadah Seorang Bujang


Hal ini sebagaimana sabda Nabi, “Wanita, keledai, dan anjing hitam akan memutuskan sholat seorang Muslim jika di hadapannya tidak terdapat sutrah, seperti ujung pelana pada kendaraan,”. 


Adapun di Masjidil Haram tidak diharamkan melintas di hadapan orang yang sedang sholat. Dan sholat seseorang tidak akan terputus jika dilewati tiga kelompok tadi atau yang lainnya. Hal itu dikarenakan Masjidil Haram merupakan tempat yang selalu penuh sesak sehingga sulit bagi seseorang untuk menghindar dari melintas di hadapan orang sholat. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi