Kamis, 02/05/2024 - 03:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Partai, KPU: Mereka tak Otomatis Lolos

ADVERTISEMENTS

Bawaslu memberikan kesempatan lima partai melengkapi syarat administratifnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

DENPASAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keputusan tersebut tidak membuat lima partai itu otomatis lolos verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

Hasyim, menegaskan, keputusan Bawaslu tersebut memberikan kesempatan kepada lima partai itu melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” kata Hasyim.

Sebagai informasi, putusan Bawaslu itu membuat lima partai itu kembali berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024. Jika mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

Berita Lainnya:
PDIP akan Ajukan Kembali Puan Maharani Jadi Ketua DPR 2024-2029

Sebelumnya, dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, di Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang memutuskan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. KPU juga harus melaksanakan putusan ini dalam kurun waktu tiga hari kerja.


KPU sendiri memutuskan, dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi