Sabtu, 27/04/2024 - 07:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

AFPI: 60 Persen Pendanaan Bersama Disalurkan ke Sektor Produktif

ADVERTISEMENTS

Dua tahun lalu 80 persen dari pendanaan bersama disalurkan untuk aktivitas konsumtif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebut, pendanaan produktif dari fintech peer to peer lending sudah hampir mencapai 60 persen, yang umumnya disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Persentase ini melonjak dibandingkan dua tahun lalu di mana hingga 80 persen dari pendanaan fintech peer to peer lending disalurkan untuk aktivitas konsumtif,” katanya dalam konferensi pers penyelenggaraan Indonesia Fintech Summit ke-4 yang dipantau di Jakarta, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Untuk menjangkau lebih banyak UMKM di Indonesia, setiap fintech perlu menaati standar biaya atau bunga pinjaman yang telah ditentukan asosiasi, yang dijaga agar tetap terjangkau UMKM. Fintech juga memerlukan kolaborasi dengan penyedia jasa berbasis digital lain, misalnya penyedia transaksi keuangan digital dan tandatangan digital.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
ASDP Ungkap Biang Kerok Kemacetan 15 Jam di Pelabuhan Merak Kemarin


“Infrastruktur pendukung tersebut akan mempengaruhi bagaimana kita bisa menjangkau, misalnya pedagang pasar di Blitar sampai petambak udang di Gorontalo,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Adapun dengan kolaborasi bersama penyedia transaksi keuangan digital, fintech jadi dapat mendapatkan data besaran omzet yang diperoleh pelaku UMKM dari hasil transaksi digitalnya. “Kita bisa tahu berapa omzetnya dan kita bisa jadi tahu credite profile nya dengan membangun ekosistem tersebut,” katanya.

Berita Lainnya:
Realisasi Pasokan Gas ke Industri Pupuk tak Capai Target, Ini Penyebabnya


Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani menyebut sedang membuat aturan untuk mengkonfirmasi pembelian atau penjualan suatu produk yang memerlukan digital signature, yang akan menjadi salah satu cara pemerintah membangun digital trust masyarakat.


Selain itu pemerintah juga akan mereview aturan know your customer (KYC) yang saat ini telah dilakukan secara elektronik, mengembangkan penggunaan digital ID, dan memperkuat ketahanan siber. “Ini menjadi pekerjaan rumah cukup besar karena kita tahu sektor jasa keuangan menjadi sasaran kejahatan siber. Kita bekerja sama dengan rekan fintech untuk terus menguji ketahanan siber jasa keuangan,” katanya.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi