Senin, 20/05/2024 - 11:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

AFPI: 60 Persen Pendanaan Bersama Disalurkan ke Sektor Produktif

Dua tahun lalu 80 persen dari pendanaan bersama disalurkan untuk aktivitas konsumtif.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyebut, pendanaan produktif dari fintech peer to peer lending sudah hampir mencapai 60 persen, yang umumnya disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Persentase ini melonjak dibandingkan dua tahun lalu di mana hingga 80 persen dari pendanaan fintech peer to peer lending disalurkan untuk aktivitas konsumtif,” katanya dalam konferensi pers penyelenggaraan Indonesia Fintech Summit ke-4 yang dipantau di Jakarta, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Untuk menjangkau lebih banyak UMKM di Indonesia, setiap fintech perlu menaati standar biaya atau bunga pinjaman yang telah ditentukan asosiasi, yang dijaga agar tetap terjangkau UMKM. Fintech juga memerlukan kolaborasi dengan penyedia jasa berbasis digital lain, misalnya penyedia transaksi keuangan digital dan tandatangan digital.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kementan Lepas Ekspor Produk Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa


“Infrastruktur pendukung tersebut akan mempengaruhi bagaimana kita bisa menjangkau, misalnya pedagang pasar di Blitar sampai petambak udang di Gorontalo,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Adapun dengan kolaborasi bersama penyedia transaksi keuangan digital, fintech jadi dapat mendapatkan data besaran omzet yang diperoleh pelaku UMKM dari hasil transaksi digitalnya. “Kita bisa tahu berapa omzetnya dan kita bisa jadi tahu credite profile nya dengan membangun ekosistem tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani menyebut sedang membuat aturan untuk mengkonfirmasi pembelian atau penjualan suatu produk yang memerlukan digital signature, yang akan menjadi salah satu cara pemerintah membangun digital trust masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Wapres Sebut Empat Strategi Pengembangan Industri Perbankan Syariah


Selain itu pemerintah juga akan mereview aturan know your customer (KYC) yang saat ini telah dilakukan secara elektronik, mengembangkan penggunaan digital ID, dan memperkuat ketahanan siber. “Ini menjadi pekerjaan rumah cukup besar karena kita tahu sektor jasa keuangan menjadi sasaran kejahatan siber. Kita bekerja sama dengan rekan fintech untuk terus menguji ketahanan siber jasa keuangan,” katanya.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi