BANDA ACEH – Tindakan represif yang dilakukan anggota kepolisian kembali terjadi, kali ini menyasar masyarakat Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara pada Senin (7/11/2022). Aksi tersebut diwarnai penangkapan dengan kekerasan, tembakan gas air mata hingga caci maki ke masyarakat.
Peristiwa itu dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang menyebut ada 46 orang ditangkap, mulai dari petani, pengacara publik LBH hingga mahasiswa.
Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking mengemukakan, aksi represif polisi dan Satpol PP setempat berkaitan dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov Sulut terhadap lahan garapan petani Desa Kalasey Dua.
“Sejak pukul 10.00 WITA, aparat kepolisian dan Satpol PP memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran. Petani yang menolak kehadiran tersebut memblokade jalan, tetapi aparat kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif kepada massa aksi sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri,” kata Frank saat dihubungi Suara.com pada Senin (7/11/2022).
Kemudian pada jam 15.10 WITA, sejumlah 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang, kemudian dibawa ke Polresta Manado.
Pun kemudian dilaporkan, jumlah warga yang ditangkap bertambah. Bahkan, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 46 orang dan dibawa ke Polresta Manado.
“Hingga saat ini masih ada beberapa warga dan mahasiswa yang terus kejar dan ditangkap oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP secara represif dengan menggunakan kekerasan, bahkan Posko Petani Desa Kalasey Dua dihancurkan sehingga beberapa mahasiswa dan petani harus berlari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri,” ungkap Frank.
LBH Manado menyebutkan penggusuran yang dilakukan Pemprov Sulut, dalam hal ini Gubernur Sulut tidak menaati proses hukum.
“Bahwa lahan tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi,” kata Frank.
“Akan tetapi Pemprov Sulawesi Utara yang menggunakan aparat dengan menggunakan senjata api lengkap memaksa masuk dan beberapa kali menembakkan gas air mata kepada masa aksi. Bahkan, ada salah anggota polisi yang terekam mengeluarkan caci maki terhadap petani,” sambungnya.
Atas hal itu, LBH Manado bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan desakannya,
1. Hentikan Penggusuran Paksa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
2. Tarik Aparat Kepolisian dan hentikan intimidasi kepada petani, mahasiswa, dan pendamping hukum.
3. Bebaskan petani, mahasiswa dan Pengacara Publik LBH Manado yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler