Jumat, 03/05/2024 - 20:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK: Outstanding Restrukturisasi Kredit Turun, Persentase Gagal Bayar Capai 11,53 Persen

ADVERTISEMENTS

OJK sebut tidak hanya outstanding restrukturisasi yang turun, tapi juga debitur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding restrukturisasi kredit sebesar Rp 519,64 triliun per September 2022. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 23,81 triliun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan tidak hanya terjadi pada outstanding restrukturisasi Covid-19, tetapi juga dari sisi jumlah debitur. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Jumlah nasabah restrukturisasi Covid-19 per September berjumlah 2,63 juta nasabah, dari sebelumnya 2,75 juta nasabah,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pertamina Jamin Pasokan Avtur Penuhi Kebutuhan di Masa Mudik


Menurutnya pada bulan lalu persentase restrukturisasi Covid-19 yang berpotensi gagal atau masuk dalam kategori berisiko tinggi sebesar 11,53 persen. Sementara pencadangan yang sudah dilakukan terhadap LAR sebesar 39 persen atau lebih dari tiga kali lipat. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sedangkan yang sudah turun menjadi kredit bermasalah atau non performing loan sebesar 6,62 persen dari total kredit yang direstrukturisasi. Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sudah dilakukan terhadap non performing loan sebesar 18,17 persen. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan pihaknya akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Muncul Emoji Bendera Palestina, Apple: Kami akan Perbaiki ‘Bug’ 


Menurutnya kebijakan restrukturisasi tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu. 


“Kita matangkan segera untuk melihat sektor dan wilayah yang masih butuh dukungan restrukturisasi kredit untuk selanjutnya disampaikan kebijakan relaksasinya,” ucapnya.


Ke depan pihaknya berupaya memantau kebijakan restrukturisasi Covid-19 yang berlaku terbuka semua sektor, industri, dan di Indonesia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi