Rabu, 08/05/2024 - 21:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Jokowi Pernah Menolak Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP: Saya Kalau Dihina Tidak Apa-apa

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pembahasan di DPR RI. Ada sejumlah pasal bermasalah salah satunya adalah mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Keberadaan pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di RKUHP dianggap bisa menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Asumsi ini dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat berbincang dengan Akbar Faizal di YouTube Akbar Faizal Uncensored.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam penjelasan, pasal itu, kata Edward yang dimaksud menyerang harkat dan martabat presiden itu adalah penghinaan berupa menista atau memfitnah. Itulah yang dikenal dalam hukum pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Menista itu adalah merendahkan martabat orang, misalnya menyamakan seseorang mohon maaf dengan kebun binatang,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
31 Mobil Pemadam dan 100 Personel Berhasil Tangani Kebakaran Ruko di Mampang

Di dalam penjelasan pasal itu, kata Edward, diterangkan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berdemokrasi termasuk di dalamnya unjuk rasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Supaya kita menjaga betul supaya ini tidak disalahtafsirkan penegak hukum. Jadi tidak bisa orang dipidana karena unjuk rasa,” tutur Edward.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pasal ini juga punya alasan penghapus pertanggungjawaban pidana bahwa tidak bisa dipidana apabila itu berupa kritik, untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri.

“Kalau KUHP ini disahkan kita butuh waktu untuk transisi. Tidak lain dan tidak bukan untuk menyamakan frekuensi dengan teman penegak hukum terutama polisi,” ucapnya.

Edward menerangkan pasal tentang merendahkan martabat presiden dan wakil presiden adalah pasal kedua yang ditanya Presiden Jokowi saat bertemu tim ahli perumus RKUHP.

Berita Lainnya:
Polisi Cari Keberadaan Dua Anak dari Jasad Wanita di Dalam Koper di Cikarang

Kita tahulah presiden kita ini orangnya santai dan sederhana. Beliau mengatakan ketika menerima tim ahli, ‘kenapa pasal itu tidak dihapus saja wong saya juga kalau dihina gapapa’. Saya juga ingat jawaban Muladi dan Prof Harkristuti, ‘pak presiden ini bukan untuk Pak Jokowi, ini untuk presiden siapapun’. Karena yang harus kita jaga ini kehormatan presiden dan wakil presiden,” cerita Edward.

Menurutnya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kritik.

“Kalau misal kita katakan, pemerintah ini kebijakannya bodoh, seharusnya begini, begini, begini, itu no problem itu bukan penghinaan itu bukan merendahkan martabat karena inti penghinaan itu menista menyamakan dengan kebun binatang atau memfitnah. Aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap untuk ini,” ujar Edward.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi