Sabtu, 27/04/2024 - 07:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Awal Desember

ADVERTISEMENTS

Perppu akan mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertujuan untuk mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024. Targetnya, Perppu dapat rampung pada awal Desember tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Target kami akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember,” ujar Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Tito mengatakan, pemekaran empat DOB Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun, pemekarannya membuat pemerintah dan DPR mau tak mau harus memberikan payung hukum agar keempatnya dapat mengikuti Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS


“Oleh karena itu kita punya dua opsi, melakukan revisi undang-undang (Pemilu) atau membuat Perppu. Kalau revisi bisa melebar kemana-mana karena dibahas secara, tapi kalau perppu itu kan pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan DOB,” ujar Tito.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Polres Sukoharjo Telah Kantongi Wajah Pelaku Penusukan Sopir BST 


Tito juga mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Ia menyebut, pemerintah akan segera memproses pembentukan provinsi tersebut agar dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024. 


Ia mengatakan, pemerintah akan meresmikan Provinsi Papua Barat Daya yang berhimpitan langsung dengan pembentukan Perppu UU Pemilu. Rencananya, ia akan segera melantik penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya pada pekan depan. 


“Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang PPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi,” ujar mantan kapolri itu.


DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Komisi II DPR menyampaikan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Berita Lainnya:
 KPAI Minta Negara Lindungi Negara dengan Berantas Judi Online


Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom. Tujuannya untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.


“Serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua,” ujar anggota Komisi II Guspardi Gaus membacakan laporan dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi