Sabtu, 27/04/2024 - 01:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dipanggil KPK, Pengacara Lukas Enembe Mangkir

ADVERTISEMENTS

Aloysius dan sopir bernama Darwis yang juga diperiksa KPK tidak hadir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Informasi yang kami terima, tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya. “Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menangkan Hadiah Jackpot Lebih Dari Rp20 Triliun, Pemenang Lotre Akhirnya Mengklaim Hadiahnya


KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Lukas. Dia menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua pada 3 November 2022, adalah upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.

Berita Lainnya:
Bandara Abdulrachman Saleh Tambah Penerbangan Saat Masa Mudik Lebaran

“Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum,” kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Firli menjelaskan, kedatangan penyidik ke rumah Lukas berdasarkan tugas pokok KPK. Ia menyebut, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.


“Semuanya kita lakukan sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Firli

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi