Rabu, 08/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Lolos Verifikasi Pemilu, Parsindo akan Laporkan Komisioner KPU Pakai UU ITE

ADVERTISEMENTS

Parsindo juga akan kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Rencana itu disampaikan usai KPU menyatakan Parsindo tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, partainya akan melaporkan tujuh komisioner KPU RI terkait pelanggaran UU ITE dan pelanggaran kode etik. Pihaknya kini sedang menyiapkan berkas-berkas untuk membuat laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Jusuf dalam keterangannya yang diterima dikutp HARIANACEH.co.id di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Prabowo Menang, Fedi Nuril Ditagih 'Janji' Pindah Negara

Jusuf menjelaskan, tujuh komisioner KPU itu hendak dilaporkan karena Parsindo merasa dipersulit ketika proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. “Parsindo merasa saat melakukan perbaikan 1×24 jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain melaporkan tujuh komisioner, Parsindo juga akan menggugat keputusan KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos. Gugatan akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu yang memenangkan Parsindo, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Jusuf.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI.

Berita Lainnya:
Keluar dari PDIP, Maruarar Mengaku Berproses Jadi Kader Gerindra

Lima partai itu adalah Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

“Tidak memenuhi syarat,” begitu bunyi putusan KPU atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi