Kamis, 09/05/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Kasus Saling Klaim Pemilik Tanah di Proyek Tol Serpong-Balaraja

ADVERTISEMENTS

Sengketa ini akhirnya dimenangkan oleh klien Endang Hadrian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Proyek strategis pembangunan Jalan tol Serpong-Balaraja masih terus berlangsung hingga saat ini. Meski terkesan berjalan lancar ternyata pembangunan Jalan tol ini menghadapi banyak hambatan, salah satunya pengadaan tanah yang masih bersengketa. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pengadaan tanah yang bersengketa itu berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena jalan tol tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang. Pemilik Kantor Hukum Endang Hadrian & Partners, advokat Endang Hadrian mengungkapkan salah satu kasus sengketa tanah jalan tol Serpong-Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di PN Tangerang adalah seperti yang dialami oleh kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Endang mengatakan kasus ini bermula ketika pada 2021, Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftarkan kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10 ribu meter persegi di daerah BSD. Tanah itu terkena proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja seluas 6.259 M2, NIB 217. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejati Jakarta Tetapkan Satu Pihak Swasta Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam


“Ketika uang ganti rugi tanahnya hendak dibayar oleh panitia kepada klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut,” kata Endang dalam keterangannya pada Ahad (20/11). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Endang menyebut pihak yang mengaku ahli waris itu memiliki nomor girik yang sama. Namanya juga hampir sama, tetapi berbeda orang (berbeda subjek hukumnya). 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada klien kami oleh Kementerian PUPR justru dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan,” ujar Endang. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Endang lalu mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah itu dengan register perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini guna mempertahankan hak kliennya selaku pemilik tanah yang berhak menerima pembayaran uang ganti rugi dari Kementerian PUPR. Kemudian, perkara ini sudah diputus pada 18 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berita Lainnya:
Shin Tae-yong Mesra dengan Timnas Indonesia, Media Korea Selatan Tiba-Tiba Bilang Rindu


“Dalam putusan tersebut klien kami dimenangkan dan dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah.  Artinya klien kami yang berhak mengambil uang ganti rugi Jalan TOL yang dititipkan di Pengadilan itu,” ucap Endang. 


Sementara itu, sebaliknya pihak lawan dinyatakan majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengaku-ngaku pemilik tanah itu tanpa hak. Bahkan bukti giriknya sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 


Atas dasar itu, Endang menghimbau masyarakat yang tanahnya terkena proyek strategis seperti jalan tol agar lebih hati-hati. Sebab menurutnya, kasus-kasus seperti ini sering muncul ketika ada proyek jalan tol.


“Yang penting ketika terjadi sengketa masyarakat harus berani memperjuangkan meskipun harus ke pengadilan,” ucap Endang. 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi