Jumat, 26/04/2024 - 07:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Menteri ESDM: BLU Batu Bara Masih Pembahasan

ADVERTISEMENTS

BLU batu bara ditargetkan baru bisa terbentuk pada akhir tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hingga saat ini pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara masih dalam pembahasan. Ia mentargetkan BLU baru bisa terbentuk pada akhir tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami masih terus melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, kami harapkan ini bisa selesai sebelum memasuki 2023,” ujar Arifin di RDP Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PLN Pastikan SPKLU di Sumbar Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik


Untuk membentuk BLU, pemerintah perlu lebih dulu membuat regulasi yang memayungi operasional BLU ini. Saat ini kata Arifin regulasi masih dalam tahap harmonisasi dan akan berbentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

ADVERTISEMENTS


Pembahasan kini mengerucut pada pembahasan mengenai dampak status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dana kompensasi batubara terhadap postur APBN khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kementerian BUMN Pastikan Kelancaran Bisnis PT Timah


Merujuk paparan Kementerian ESDM, objek pungutan dana kompensasi diberlakukan untuk penjualan batubara ekspor dan domestik. Asumsi Harga Batubara Acuan (HBA) yang dikenakan yakni 200 dolar AS per ton maka dana kompensasi yang dikelola oleh BLU sekitar Rp 137,6triliun.


Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen. “Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batubara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter,” tutur Arifin.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi