Rabu, 15/05/2024 - 00:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Indef: Perlu Lebih Diperjelas Pengawas Aset Kripto dalam RUU P2SK

Lembaga yang dipilih harus mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto hulu ke hilir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 JAKARTA — Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan pihak pengawas aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) perlu lebih diperjelas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


“Apakah mungkin dua lembaga yang satu mengawasi proses pengembangan (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti) tapi dihilirnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya dalam Focus Group Discussion Fraksi PKS DPR RI terkait RUU P2SK di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Tauhid mengatakan sebenarnya sudah ada perkembangan bagus dengan aset kripto masuk dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada RUU P2SK, namun langkah ini masih menyisakan masalah. Hal itu, karena selama ini yang bertanggung jawab untuk mengawasi segala proses aset kripto adalah Bappebti, namun ternyata akan diambil alih oleh OJK.

Berita Lainnya:
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Bandara Terbaik Dunia, Ini Inovasinya


Oleh sebab itu, Tauhid menegaskan perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan mengawasi pengembangan dan proses aset kripto baik antara OJK, Bappebti atau Bank Indonesia (BI). Menurutnya, pihak yang akan dipilih harus merupakan institusi yang memang mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto dari hulu ke hilir.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Jika yang dipilih ternyata Bappebti maka sebaiknya tugas dan tanggung jawabnya harus tercantum dalam RUU P2SK sehingga tidak menimbulkan kerancuan antarinstitusi. “Kita harus letakkan pada satu institusi yang memang mengawasi dari hulu ke hilir dan mereka paham di mana masalahnya,” tegas Tauhid.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Zulhas Sebut Revisi Permendag No 36 Tahun 2023 Kelar Pekan Ini, Apa saja yang Diubah?


Tak hanya itu, ia turut mengingatkan terkait rencana bank sentral yang akan mendirikan central bank digital currency. “Kita tahu ke depan soal digital currency itu belum masuk dalam UU ini, padahal itu sudah menjadi pembicaraan serius,” katanya.


Ia mengatakan seharusnya langkah bank sentral ini perlu dibahas lebih detail agar jangan sampai ini berdiri namun justru melemahkan sistem pembayaran. “Kita harus mewaspadai jangan sampai aset kripto dan sebagainya menjadi sistem pembayaran yang jauh lebih kuat dari lainnya,” tegas Tauhid.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi