Jumat, 26/04/2024 - 07:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Menkeu Proses Tata Kelola BMN Pemerintah yang Pindah ke IKN

ADVERTISEMENTS

Pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih memproses tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Ini butuh perencanaan, komunikasi yang mendetail dengan kementerian dan lembaga, serta strategi pemindahannya itu sendiri, dan implikasinya terhadap aset negara yang tidak digunakan lagi,? kata Sri Mulyani usai Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu (23/11/2922).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menkeu akan terus bekerja sama dengan Badan Otorita IKN Nusantara untuk memastikan kesiapan IKN sebelum karyawan di kementerian dan lembaga di Jakarta pindah. Kerja sama juga akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga di Jakarta yang saat ini masih menjadi pengelola BMN.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Benoa Layani Kapal Pesiar Jumbo, Pelindo Sebut Peran Erick Thohir


“Mereka harus bertanggung jawab untuk mengelola aset negara meski dalam pemindahan,” kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, nantinya BMN yang dikelola oleh kementerian dan lembaga di Jakarta yang pindah ke IKN akan dikelola terpusat oleh Kementerian Keuangan.


“Di situ kita akan eksplorasi bersama kementerian dan lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku serta market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola BMN atau aset negara,” katanya.

Berita Lainnya:
Otorita Kenalkan IKN Kota Berketahanan Iklim Kepada Investor Dunia


Proses pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga BMN yang akan ditinggalkan di Jakarta diharapkan tidak menjadi aset terbengkalai.


Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi