Minggu, 26/05/2024 - 17:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Menkeu Proses Tata Kelola BMN Pemerintah yang Pindah ke IKN

Pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih memproses tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Ini butuh perencanaan, komunikasi yang mendetail dengan kementerian dan lembaga, serta strategi pemindahannya itu sendiri, dan implikasinya terhadap aset negara yang tidak digunakan lagi,? kata Sri Mulyani usai Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu (23/11/2922).


Menkeu akan terus bekerja sama dengan Badan Otorita IKN Nusantara untuk memastikan kesiapan IKN sebelum karyawan di kementerian dan lembaga di Jakarta pindah. Kerja sama juga akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga di Jakarta yang saat ini masih menjadi pengelola BMN.

Berita Lainnya:
Hadiri Anugerah Adinata Syariah 2024, Ini Tiga Arahan Wapres


“Mereka harus bertanggung jawab untuk mengelola aset negara meski dalam pemindahan,” kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, nantinya BMN yang dikelola oleh kementerian dan lembaga di Jakarta yang pindah ke IKN akan dikelola terpusat oleh Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Di situ kita akan eksplorasi bersama kementerian dan lembaga, mendengar feedback dari berbagai pelaku serta market untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola BMN atau aset negara,” katanya.

Berita Lainnya:
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87 Persen dan Selesai Juli


Proses pemindahan pengelolaan BMN akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga BMN yang akan ditinggalkan di Jakarta diharapkan tidak menjadi aset terbengkalai.

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BMN dan/atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.

ADVERTISEMENTS


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi