Sabtu, 11/05/2024 - 05:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III Minta Penjelasan Detail Frasa Penghinaan di RKUHP

ADVERTISEMENTS

Pasal terkait penghinaan di RKUHP berpotensi disalahgunakan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir ingin agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak dianggap sebagai alat yang membatasi demokrasi. Karenanya, ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan yang lebih detail terkait pasal penghinaan presiden dan lembaga negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Perlu penjelasan lebih rinci terkait frasa penghinaan tersebut, apakah ini masuk pencemaran, fitnah, atau merendahkan martabat nama baik. Normalnya itu masih dianggap membatasi hak berekspresi dan berdemokrasi, kalau tidak diatur mengenai pengecualian,” ujar Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anggota Komisi III Taufik Basari tetap berharap pasal penghinaan dalam RKUHP dihapuskan. Karena, ada potensi pasal tersebut akan disalahgunakan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara

Jika tidak dihapuskan, ia mengusulkan agar delik penghinaan diubah menjadi delik fitnah atau tuduhan. Mengingat makna “penghinaan” cakupannya sangat luas dan multitafsir antara satu orang dengan orang lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar, agar semakin sempit lagi.  Menurut saya ini tidak masalah, toh maksudnya sudah tersampaikan di sini, tapi kita harus benar-benar harus memberikan pembatasan,” ujar Taufik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur, kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yg lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam RKUHP, juga terdapat pasal penghinaan terhadap pemerintah yang termaktub dalam Pasal 240. Dalam Pasal 240 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Berita Lainnya:
Duet Anies-Ahok untuk Pilkada Jakarta Sulit Ditandingi

Pemerintah juga menambahkan penjelasan untuk Pasal 240. Khususnya pengertian tentang pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sementara itu dalam Pasal 347 ayat 1 berbunyi, “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Dalam penjelasannya, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi