Jumat, 26/04/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Perpanjangan Restrukturisasi, Ekonom: Tepat Sesuai Kondisi Ekonomi

ADVERTISEMENTS

Ekonom meminta ada evaluasi bila perusahaan minta restrukturisasi tapi lakukan PHK

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan perpanjangan restrukturisasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyesuaikan tantangan ekonomi ke depan. Hal ini mengingat OJK memperpanjang restrukturisasi kredit khusus segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) hingga 31 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan selama ini perbankan telah mencermati kesesuaian laporan keuangan dan data riil penjualan terhadap kemampuan tiap debitur membayar kewajiban pinjaman. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Perpanjangan restruk terutama bagi sektor padat karya dan UMKM sangat sesuai dengan konteks tekanan ekonomi saat ini. Penting agar debitur nakal tidak memanfaatkan perpanjangan restruk untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit padahal masih mampu,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gelar RUPST, Cinema XXI Tebar Dividen Rp 666,75 Miliar Hingga Rombak Direksi


Menurutnya kebijakan perpanjangan ini hanya memiliki dampak kecil ke industri keuangan terutama segmen korporasi. Hal ini disebabkan sebagian bank besar juga sudah mulai selesai lakukan restrukturisasi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Masalah justru muncul pada segmen UMKM, bank bank kecil sebagian berharap kelonggaran restrukturisasi berakhir maret 2023. Artinya perpanjangan restrukturisasi UMKM bisa menekan dari sisi pendapatan bunga dan bank wajib siapkan pencadangan lebih besar,” ucapnya.


Maka itu, dia meminta OJK dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat memastikan debitur penerima perpanjangan restrukturisasi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal. 


“Kalau sudah diberi perpanjangan restrukturisasi masih PHK massal maka debitur tadi wajib evaluasi,” ucapnya.


Dari sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik perpanjangan restrukturisasi sektor dan industri tertentu dari OJK.

Berita Lainnya:
Masih Banyak, KAI Sebut Tiket Arus Balik Sudah Terjual 65 Persen


Direktur Manajemen Risiko BNI David Pirzada mengatakan dari pemetaan yang dilakukan, hanya lima persen dari debitur restrukturisasi covid  yang masuk kategori high risk. Lalu sebesar 60 persen debitur high risk berada sektor-sektor yang diperpanjang stimulusnya oleh regulator. 


“Itu artinya, potensi kenaikan non performing loan tahun depan akan lebih tertahan. Kami juga sudah melakukan build up pencadangan yang cukup sesuai dengan profil risiko dari debitur kami. Bagi debitur restrukturisasi Covid-19 yang masuk kategori high risk sudah kami provisioning dengan rata-rata cadangan kerugian penurunan nilai rasio 30 persen,” ucapnya.


Dia memprediksi akhir tahun ini hingga 2023,  perseroan akan tetap menjaga non performing loan coverage ratio di atas 270 persen. Hal ini seiring perseroan mempertahankan loan to asset ratio di atas 40 persen. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi