Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Bupati Koltim Andi Merya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

JAKARTA — Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022). Andi terlibat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Sidang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang ini sempat tertunda selama sepekan karena karena putusan belum rampung pada (30/11/2022).

“Senin 5 Desember. Agenda untuk putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus pada Ahad (4/12/2022).

Sebelumnya, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara empat tahun oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/10/2022). Jaksa KPK meyakini Andi telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Andi dinilai Jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Andi juga dituntut membayar denda dalam kasus yang menimpanya itu.

Berita Lainnya:
Psy War Dimulai, Ribuan Warga Iran Terima Pesan Misterius soal Aksi Segera Presiden AS

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Asril.

Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa faktor sebagai hal yang meringankan bagi Andi. Diantaranya faktor kejujuran, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

“Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Asril.

Diketahui, perkara ini bermula sekitar Maret tahun 2021 dimana Andi Merya saat itu masih menjabat Plt Bupati Kabupaten Kolaka. Andi menyampaikan keinginan mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna. Selanjutnya LM Rusdianto Emba menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. 

Berita Lainnya:
Penerima Beasiswa Negara Jangan Banyak Gaya

Sukarman dianggap memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi. Kemudian Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Selanjutnya, Andi Merya, La Ode dan Sukarman menemui Ardian di ruang kerjanya pada 4 Mei 2021. Dalam pertemuan tersebut, Andi meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur. Tapi Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar. 

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya