JAKARTA — Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022). Andi terlibat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Sidang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang ini sempat tertunda selama sepekan karena karena putusan belum rampung pada (30/11/2022).
“Senin 5 Desember. Agenda untuk putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus pada Ahad (4/12/2022).
Sebelumnya, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara empat tahun oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/10/2022). Jaksa KPK meyakini Andi telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Andi dinilai Jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Andi juga dituntut membayar denda dalam kasus yang menimpanya itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Asril.
Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa faktor sebagai hal yang meringankan bagi Andi. Diantaranya faktor kejujuran, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
“Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Asril.
Diketahui, perkara ini bermula sekitar Maret tahun 2021 dimana Andi Merya saat itu masih menjabat Plt Bupati Kabupaten Kolaka. Andi menyampaikan keinginan mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna. Selanjutnya LM Rusdianto Emba menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Sukarman dianggap memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi. Kemudian Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Selanjutnya, Andi Merya, La Ode dan Sukarman menemui Ardian di ruang kerjanya pada 4 Mei 2021. Dalam pertemuan tersebut, Andi meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur. Tapi Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler