Jumat, 26/04/2024 - 03:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bupati Koltim Andi Merya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/12/2022). Andi terlibat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sidang direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. Sidang ini sempat tertunda selama sepekan karena karena putusan belum rampung pada (30/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Senin 5 Desember. Agenda untuk putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus pada Ahad (4/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara empat tahun oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (26/10/2022). Jaksa KPK meyakini Andi telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Andi dinilai Jaksa KPK terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Andi juga dituntut membayar denda dalam kasus yang menimpanya itu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dipecat

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Asril.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam pembacaan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa faktor sebagai hal yang meringankan bagi Andi. Diantaranya faktor kejujuran, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

“Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Asril.

Diketahui, perkara ini bermula sekitar Maret tahun 2021 dimana Andi Merya saat itu masih menjabat Plt Bupati Kabupaten Kolaka. Andi menyampaikan keinginan mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna. Selanjutnya LM Rusdianto Emba menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. 

Sukarman dianggap memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi. Kemudian Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Berita Lainnya:
Indonesia Desak PBB Ambil Tindakan Cepat Turunkan Ketegangan di Timur Tengah

Selanjutnya, Andi Merya, La Ode dan Sukarman menemui Ardian di ruang kerjanya pada 4 Mei 2021. Dalam pertemuan tersebut, Andi meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur. Tapi Ardian menyanggupinya hanya sebesar Rp300 miliar. 

Setelah pertemuan itu, La Ode beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ardian menanyakan perkembangan pengajuan PEN dari Kabupaten Kolaka Timur. Pada tanggal 23 Mei 2021, Ardian mengirim file Usulan Pinjaman PEN Tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada La Ode yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48.

Namun Ardian berikutnya mengadakan pertemuan dengan La Ode dan Sukarman. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada dengan cara menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada La Ode. 

 

 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi