Selasa, 07/05/2024 - 02:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menaker Ida: UU Ciptaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja

ADVERTISEMENTS

Kemenaker juga mendorong penyediaan fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan peningkatan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Terutama dalam relasi industri dan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari sisi hubungan kerja Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mengatur secara baik bagaimana hubungan kerja itu berdasarkan PKWT PKWTT dan di situ kita menjamin pekerja kontrak pun diberikan perlindungan sosialnya,” ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 Menjaga Resiliensi Ekonomi Melalui Transformasi Struktural yang disiarkan secara daring, Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Undang-Undang Cipta Kerja dari sisi pengupahan juga menjadikan upah minimum sebagai safety net dan memperkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Kemudian dari sisi jaminan sosial, Kemenaker mencoba meningkatkan perlindungan dari risiko kehilangan pekerjaan dengan mengenalkan sistem jaminan sosial yang baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Tersangka Kasus Bentrok Ormas di Bandung Baru Satu, Polisi: Bisa Bertambah

“Ini memang belum terlalu familier tapi implementasinya sudah berjalan sejak April 2022. Pekerja yang dihilangkan yang kehilangan pekerjaan, yang mengalami PHK dijamin oleh jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menaker Ida menyampaikan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan langkah awal pembangunan lifelong learning system yang diatur pada Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai paling banyak selama enam bulan dengan jumlah 45 persen dari upah di tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di tiga bulan berikutnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Puluhan Korban Keracunan Hidangan Hajatan Dirawat di RSUD Purwakarta

Tak hanya itu, dari sisi kesejahteraan, Kemenaker juga mendorong penyediaan fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan. Termasuk juga memberikan bantuan pemerintah untuk mengatasi beberapa kondisi nasional yang mempengaruhi kemampuan daya pekerja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Tahun 2020, 2021, 2022 kita memberikan bantuan subsidi upah itu sebagai bentuk negara hadir dalam kondisi pekerja mengalami masalah daya, Pemerintah juga hadir dengan memberikan bantuan subsidi upah,” tuturnya.

Selain juga melakukan meningkatkan dialog sosial melalui pemberdayaan unsur-unsur tripatriat baik secara kelembagaan maupun forum-forum dialog dalam rangka penyusunan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi