Jumat, 03/05/2024 - 02:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Dinilai Ganggu Demokrasi

ADVERTISEMENTS

Penundaan pemilu dan perpanjangan masa Presiden melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Jimly School of Law and Government (JSLG) mengeluarkan sejumlah catatan evaluasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun ini. JSLG mempersoalkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden yang digaungkan berkali-kali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Direktur JSLG Wahyu Nugroho mengamati wacana tersebut tidak tepat dimunculkan jelang Pemilu 2024. JSLG menilai wacana berkaitan amandemen konstitusi lebih pantas dimunculkan atau diterapkan setelah penyelenggaraan Pemilu. Hal ini guna menghindari konflik kepentingan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Isu dan pemikiran penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden sangat mengganggu kehidupan demokrasi,” kata Wahyu dalam konferensi pers catatan akhir tahun JSLG pada Jumat (23/12).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Wahyu mempertanyakan urgensi penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden. Menurutnya, isu tersebut tergolong mengganggu iklim demokrasi yang sudah berjalan di Tanah Air pasca reformasi. “Ini sebuah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, serta kepentingan-kepentingan pragmatis untuk melakukan amandemen UUD 1945,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Anggota DPR Imbau Perlu Kerja Sama Multipihak Atasi Perundungan

Selain itu, JSLG mengamati pergeseran fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam UUD 1945 serta cabang kekuasaan negara yang lahir dalam Undang-Undang. Dalam hal ini, JSLG menyebut perlunya penataan ulang atas kedudukan dan kewenangan kelembagaan negara melalui perubahan kelima UUD Tahun 1945 pasca pemilu 2024, serta cabang kekuasaan negara yang lahir dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dilakukannya evaluasi atas keberadaan komisi-komisi negara, dan penataan serta penguatan kelembagaan komisi-komisi negara tertentu,” ucap Direktur JSLG Muhammad Muslih.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi sebenarnya sudah dilontarkan sejak awal tahun 2022. Pendengungnya adalah sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi.

Berita Lainnya:
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Muntahkan Abu Hingga 1.000 Meter

Isu tersebut lantas tersebut timbul tenggelam seiring berjalannya waktu. Namun, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo kembali menyinggung isu tersebut pada Kamis (8/12) lalu.

Bambang menyinggung isu tersebut setalah melihat hasil survei Poltracking Indonesia terkait evaluasi kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menjelang berakhirnya tahun 2022. Survei tersebut menemukan bahwa 73,2 persen responden mengaku puas dengan kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Bagi saya itu bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam rilis daring Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi