Rabu, 22/05/2024 - 01:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menperin: Pemerintah Hitung Harga Mobil Listrik yang Dapat Insentif

Pemerintah menganggarkan insentif untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp 80 juta. “Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final,” kata Menperin di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkankebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR. “Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi,” kata Menperin.

Berita Lainnya:
Chery OMODA E5 Catat Lebih dari 3.600 Pemesanan di Indonesia

Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai. Menperin menegaskanpemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta. Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Indef Nilai Kenaikan Suku Bunga Pilihan Kebijakan yang Paling Aman

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya,” ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan. Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS

Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi