Senin, 06/05/2024 - 04:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Pokja MA Siapkan Live Streaming Putusan Kasasi

ADVERTISEMENTS

Langkah ini diambil Mahkamah Agung guna mengurangi praktik mafia kasus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Tim Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan mekanisme putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang rencananya disiarkan secara langsung. Langkah ini diambil MA guna mengurangi praktik mafia kasus. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi menyampaikan ada Tim Pokja MA yang dibentuk langsung oleh Ketua MA untuk merumuskan pembacaan putusan dengan live streaming

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat ini Tim Pokja sedang merumuskan materi persidangan dan mekanisme pengucapan putusan secara live streaming tersebut,” kata Sobandi kepada wartawan, Senin (26/12/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terminal Mengwi Bali Ajak Pemudik Arus Balik Manfaatkan Trans Metro

Sobandi menjelaskan, pengucapan putusan secara live streaming dengan terlebih dahulu mengumumkan jadwal pengucapan tersebut kepada publik minimal sepekan sebelumnya. Ia optimistis, inovasi ini bakal membawa kemajuan bagi dunia peradilan. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ini akan merubah wajah peradilan, khususnya MA karena selama ini keluhan muncul dari para pihak atau publik mengenai jadwal putusan yang kadang tiba-tiba baru diumumkan di website informasi perkara setelah beberapa bulan pengucapan,” ujar Sobandi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Putusan yang dibacakan lewat live streaming tetap akan tersimpan dalam data elektronik. Sehingga, Sobandi meyakini inovasi ini bermanfaat bagi para pencari keadilan. 

Berita Lainnya:
Kasus Tewasnya Taruna Mengungkap Masih Ada Tradisi Penganiayaan Senior ke Junior di STIP

“Hal ini juga akan mendorong minutasi perkara lebih cepat sehingga putusan dapat diterima oleh para pihak semakin cepat,” ucap Sobandi. 

Sobandi juga menerangkan upaya banding, kasasi dan PK secara elektronik sudah didukung beberapa regulasi MA. Di antaranya Perma Nomor 6 Tahun 2022, Perma Nomor 7 Tahun 2022, dan Perma nomor 8 tahun 2022 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Langkah ini juga didukung aplikasi e-court untuk perkara perdata dan aplikasi e-BERPADU untuk perkara pidana. 

“Pembahasan detilnya tim Pokja mencakup beberapa aspek, tetapi gambaran besarnya sudah tercakup di tiga poin (Perma) di atas,” sebut Sobandi. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi