Senin, 06/05/2024 - 15:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Aliran Uang Suap Bambang Kayun dari Saksi yang Dijemput Paksa

ADVERTISEMENTS

Saksi disebut mengetahui penyerahan uang suap kepada Bambang Kayun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima AKBP Bambang Kayun Bagus PS terkait kasus dugaan suap. Informasi ini didalami dengan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Yayanti yang dijemput paksa KPK pada Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebagai informasi, KPK sebelumnya sudah memanggil Yayanti untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini pada 28 November 2022 dan 21 Desember 2022. Namun, dia mangkir dari pemanggilan penyidik. Sehingga ketidakhadirannya ini menjadi alasan penyidik menjemput paksa Yayanti.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Polisi Razia Kosmetik Milik Siswi SMP, Netizen: Mending Urus Preman
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini (Bambang Kayun),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meski demikian, Ali enggan merinci nominal uang yang dimaksus. Dia hanya menyebut, Bambang menerima uang suap itu secara tidak langsung atau nontunai. “(Uang diterima Bambang) Melalui transaksi perbankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lulusan Prodi Informatika dan Sains Data Punya Prospek Kerja Terbaik di 2024

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu di Mabes Polri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi