Selasa, 07/05/2024 - 18:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pencabutan PPKM, Ini Saran Guru Besar FKUI

ADVERTISEMENTS

Guru Besar FKUI Tjandra Yoga menyarankan jelaskan tentang pencabutan PPKM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan pencabutan status PPKM tentu sudah melalui berbagai analisa mendalam. Termasuk disebutkan hasil survei serologi Juli 2022 sudah setinggi 98,5 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Di bulan Desember ini juga, pemerintah Inggris baru mengeluarkan data terbaru survei serologi mereka. Angkanya ada dua versi tergantung cut-off berapa yang digunakan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Perlahan, Listrik di Lokasi Terkena Banjir Sidrap Sudah Pulih

“Jadi, akan baik juga kalau dijelaskan tentang cut-off patokan berapa yang kita gunakan dan survei serologi yang dilakukan di negara kita, sehingga didapat angka survei serologi kita 98,5 persen itu. Informasi ini tentu akan makin memperkuat keyakinan kita dalam menangani Covid-19 di hari-hari mendatang,” ujar Tjandra dalam keterangan, Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Universitas BSI dan PT Zurich Insurance Bersinergi dalam Seminar Pengembangan Karier

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi