Sabtu, 04/05/2024 - 00:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Berwenang Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Kata Pengamat

ADVERTISEMENTS

Beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana korporasi sektor jasa keuangan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana keuangan. Hal ini termuat dalam undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU PPSK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi sektor jasa keuangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas, sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK,” ujarnya kepada Republika, Ahad (1/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Gerak Syariah OJK Ambil Peluang Tumbuhkan Inklusi

Adapun substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan. Uchok menyebut dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. Menurutnya, memang kepastian hukum idealnya penegakan hukum sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai substansi yang terkandung dalam Pasal 49 ayat (5) Bagian Keempat UU PPSK tersebut selaras dengan regulasi mengenai OJK yang selama ini diterapkan. Ini agar OJK mempunyai determinasi dalam melaksanakan tugasnya dan aturan yang diterbitkan dihormati oleh pelaku industri.

Berita Lainnya:
Elnusa Lakukan Survei Seismik di Maluku

“Kalau pengawasnya mempunyai kewenangan sampai tindak pidana maka wibawa OJK lebih kuat,” ucapnya.

Menurutnya sektor keuangan merupakan salah satu penyangga ekonomi yang perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur khusus, termasuk dalam aspek penegakan hukum. Hal ini sejalan komposisi dari tim penyidik OJK pun lebih beragam, yakni berasal dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil.

Ia berharap adanya kewenangan itu menjadi penguatan penegakan hukum. Penegakkan aturan akan dihormati industri dan tidak melahirkan pelanggaran yang merugikan konsumen dan negara.

Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menurutnya, kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap iklim penanaman modal di Tanah Air. Sebab apabila infrastruktur hukum bidang keuangan tertata dengan solid, maka Indonesia memiliki jaminan keamanan yang kuat dan ekosistem investasi yang kokoh.

“Karena sektor keuangan menyangkut kepercayaan publik dan kepercayaan negara internasional,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi