Jumat, 03/05/2024 - 17:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Kaji Rencana Penyehatan Perusahaan Asuransi Bermasalah

ADVERTISEMENTS

Ada tiga perusahaan asuransi yang sedang OJK kaji RPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) beberapa perusahaan asuransi bermasalah. Yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, hingga PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terkait Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, perusahaan asuransi tersebut memang sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menperin: Penjualan Ritel Meningkat Akibat Kenaikan Daya Beli Masyarakat

Maka dari itu, OJK sedang mengkaji RPK Wanaartha Life dan pembubarannya secara hukum. Sehingga masih akan ditindaklanjuti lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sama halnya dengan Wanaartha Life, Ogi menyebutkan Kresna Life telah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu. “Kami sedang mengkaji RPK Kresna Life apakah layak atau tidak,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mumpung Masih Ada Pasokan Air, BRIN Sarankan Petani Percepat Masa Tanam Padi

Kemudian untuk AJB Bumiputera, ia mengungkapkan pihaknya telah menemui perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) direksi dan komisaris perusahaan tersebut, yang telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan. Langkah tersebut sedang dikaji OJK, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar. Kemudian ada pula konversi dari klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas, serta penjualan aset-aset Bumiputera untuk membayar rekening klaim.

Adapun draf rencana penyelesaian kasus perusahaan tersebut telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi