Jumat, 26/04/2024 - 12:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Dokter Jerman Dipenjara usai Beri Izin Ilegal Tidak Gunakan Masker

ADVERTISEMENTS

Dokter Jerman dilarang kerja selama tiga tahun dan membayar denda 28 ribu euro.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BERLIN — Seorang dokter Jerman dijatuhi hukuman dua tahun sembilan bulan penjara karena secara ilegal mengeluarkan izin lebih dari 4.000 orang untuk tidak mengenakan masker selama pandemi virus corona. Dia diberikan larangan kerja selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membayar 28.000 euro atau jumlah yang diterimanya untuk menerbitkan sertifikat medis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengadilan regional di kota barat daya Weinheim mengkonfirmasi putusan tersebut pada Selasa (3/1/2023). Dokter itu dihukum karena menerbitkan sertifikat kesehatan yang salah kepada orang-orang dari seluruh Jerman, yang sebagian besar belum pernah ditemui atau periksa. Sedangkan asisten kantornya didenda 2.700 euro.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Rumah Sakit Al Amal di Gaza Lumpuh Total Akibat Pasukan Israel

“Prosesnya lebih mengingatkan pada penjualan sertifikat daripada prosedur medis,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENTS

Pengadilan mencatat, dokter itu tidak disalahkan karena memberikan sertifikat kepada pasiennya yang sudah ada. Dalam persidangan, terdakwa berpendapat bahwa memakai masker berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tiga Anggota Hizbullah Tewas dalam Serangan Israel

 

Pengacara dokter itu pun bermaksud untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan lusinan pendukung berkumpul di luar pengadilan di Weinheim, utara Heidelberg, untuk memprotes putusan dan pembatasan pandemi Jerman.

Jerman mengakhiri persyaratan untuk memakai masker di banyak tempat dalam ruangan tahun lalu. Meskipun aturan bermasker masih diwajibkan di kereta jarak jauh, area fasilitas kesehatan, rumah sakit, panti jompo, dan beberapa angkutan umum regional.

sumber : AP

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi