Jumat, 26/04/2024 - 07:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Ungkap Tiga Langkah Terhindar Penipuan Berkedok Investasi

ADVERTISEMENTS

Total sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga langkah untuk mengantisipasi kasus penipuan berkedok investasi. Hal ini dilakukan agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi tidak terulang kembali di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tiga langkah tersebut antara lain pertama, peningkatan kualitas electronic know your customer (E-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. Kedua, melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gelar RUPST, Cinema XXI Tebar Dividen Rp 666,75 Miliar Hingga Rombak Direksi

“Ketiga, meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, seperti banyaknya calon nasabah melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan pihaknya bersama 11 kementerian atau lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal. Per Desember 2022, SWI telah melakukan penindakan terhadap 80 pinjol ilegal, sembilan entitas investasi ilegal, dan sembilan entitas gadai ilegal.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
VKTR dan Gapura Angkasa Luncurkan Bus Listrik di Bandara Soekarno-Hatta

 

Total, sudah ada 895 penindakan sepanjang 2022 dengan rincian 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal. “OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastruktur dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal setiap kantor regional atau kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi