Senin, 06/05/2024 - 14:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Tim Likuidasi Siap Bantu Kembalikan Dana Pemegang Polisi Wanaartha

ADVERTISEMENTS

Menurut Harvardy, tim dibentuk untuk membantu penyelesaian hak pemegang polis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kini memasuki babak baru. Perusahaan asuransi yang menanggung beban tagihan polis sebanyak 28 ribu orang tersebut resmi dibubarkan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kondisi tersebut terwujud setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT WAL. Hal itu karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan dana seluruh pemegang polis, Tim likuidasi Wanaartha Life yang disetujui oleh OJK kini telah resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Lebih Tinggi dari Prediksi, Jumlah Pergerakan Selama Mudik Lebaran Capai 242 Juta Orang

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal menjelaskn, tim dibentuk untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar penghitungan penyelesaian hak pemegang polis. Dia berharap, dengan keberadaan Tim Likuidasi Wanaartha life ini dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pembentukan tim likuidasi sah berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, kata Harvardy dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Harvardy menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 28/2015, pihaknya telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kemenkumham sesuai Nomor SP Pembubaran: AHU-AH.01.10-0015684 tanggal 11 Januari 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
DCI Jaga Komitmen Operasional Bisnis Berkelanjutan

“Tim Likuidasi juga telah mengumumkan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dalam surat kabar nasional pada tanggal 11 Januari 2023,” Terangnya.

Oleh karena itu, Harvardy menghimbau kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi.

“Selain itu juga harus disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) di kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) dengan alamat Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan,” terang Harvardy.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi