Sabtu, 27/04/2024 - 07:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Langsung Dibawa ke KPK untuk Diperiksa

ADVERTISEMENTS

Lukas Enembe dinyatakan sehat dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus suap Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/1/2023) sore. Kehadiran Lukas di KPK dikabarkan guna menjalani proses pemeriksaan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Saat tiba di KPK, Lukas tetap menggunakan kursi roda sekaligus mengenakan rompi oranye yang mencirikan tahanan KPK. Tangan Lukas pun dalam kondisi diborgol. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/1). 

ADVERTISEMENTS

Rencananya, tim penyidik KPK memang menahan Lukas untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tapi karena kondisi kesehatan Lukas maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter. Pada hari ini, KPK memutuskan pembantaran terhadap Lukas disudahi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya,” ujar Ali. 

Berita Lainnya:
Jokowi Akan Menjadi Kerdil di Koalisi Prabowo-Gibran

Ali menyebut kondisi Lukas sudah memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Keputusan itu diambil setelah pengecekan tim medis. 

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini, yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ucap Ali. 

Ali juga menjamin pemeriksaan terhadap Lukas bakal memenuhi hak-hak seseorang sebagai tersangka. “Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Ali. 

Sebelumnya, KPK memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura untuk menjalani perawatan di RSPAD. Pada Kamis (12/1) diputuskan Lukas tuntas menjalani pembantaran. 

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi