Selasa, 30/04/2024 - 11:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Minta Laporan Tim PPHAM Ditindaklanjuti

ADVERTISEMENTS

Komnas HAM meminta laporan tim PPHAM soal 12 kasus HAM berat untuk ditindaklanjuti.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komnas HAM merespons Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Komnas HAM menantikan tindaklanjut dari laporan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Komnas HAM meyakini pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“(Komnas HAM) Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MPR Dukung Upaya Penindakan Tegas TNI Terhadap OPM

Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait kewenangan menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran ham yang berat melalui mekanisme yudisial.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Berikutnya, Komnas HAM berpandangan hak korban atas pemulihan turut berlaku bagi korban peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Apalagi bagi mereka yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Selanjutnya, Komnas HAM Meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

“Membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban Pelanggaran HAM yang Berat kepada Komnas HAM. Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat,” ujar Atnike. 

Berita Lainnya:
Dibutuhkan Keberanian dan Moral Hakim MK dalam Putuskan PHPU 2024

Komnas HAM pun menginginkan agar Menkopolhukam Mahfud MD merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Hal ini demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya; 

“Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden,” ucap Atnike. 

Tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM yang diputuskan oleh Komnas HAM dan diakui oleh tim PPHAM. Yaitu Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, dan Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi