Jumat, 26/04/2024 - 20:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Perppu Ciptaker untuk Jaga Ekonomi, Pengamat: Keputusan Cerdas

ADVERTISEMENTS

Indonesia sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum,” kata Fithra Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal itu karena Mahkamah Konstitusi meminta agar pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. “Pertimbangannya bagaimana menjamin investasi tetap ada, menjaga minat investor dan juga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar. Kemudian agar bagaimana industri kita lebih tahan gejolak,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bos Freeport: Pembahasan Penambahan Saham RI di PTFI Butuh Waktu

Fithra menilai Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi Covid-19 dan tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaga dengan kepastian hukum.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara ekonom dari Universitas Airlangga Gigih Prihantono menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai keputusan cerdas pemerintah karena Perppu itu berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha. “Masyarakat ekonomi butuh kepastian hukum terkait usaha dan ketenagakerjaan, apalagi saat ini membutuhkan kebijakan yang dapat mengantisipasi situasi ekonomi yang tidak pasti,” kata Gigih.

Berita Lainnya:
Penumpang Melonjak, Whoosh Diminta Tambah Kapasitas KA Feeder

Gigih mengatakan, Perppu Cipta Kerja mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja, serta mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.

Akademisi ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang Jaka Aminata pada kesempatan terpisah berpendapat Perppu Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai,” kata Jaka.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi