Jumat, 03/05/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Calon Independen Maju Pilkada Langsa Wajib Dapat Dukungan 5.475 KTP

ADVERTISEMENTS

HARIANACEH.co.id|Langsa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa yang berdasarkan lampiran surat Dinas KIP Aceh nomor: 389/PL.01.8-SD/11/2024,” kata Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan kepada Orinews, Senin, 22 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Terbaru Ridwan Kamil hingga Bobby Nasution, Ini Daftar Bacagub Golkar untuk Pilkada 2024
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kata Ridwan, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemudian Ridwan menjelaskan adapun persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen ini merupakan hasil dari hitungan matematika yang menghasilkan angka 5.474,07 sehingga kemudian dibulatkan menjadi 5.475.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Perlu kita ketahui bersama bahwa persentase syarat minimal ini berdasarkan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PPP Pertimbangkan untuk Berkoalisi dengan PKS di Pilkada Jakarta 2024

Dalam rangka persiapan Pilkada 2024, kata Ridwan, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi