Jumat, 26/04/2024 - 23:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

UEA Sepenuhnya akan Melarang Kantong Plastik Mulai 2024

ADVERTISEMENTS

UEA memandang plastik dapat merusak ekosistem lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 ABU DHABI — Sejak tahun lalu, Uni Emirat Arab (UEA) mengkampanyekan penghentian penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan mengeluarkan Resolusi Menteri No.380 tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan produk sekali pakai di pasar negara tersebut. Tujuannya sebagai bagian dari upaya UEA untuk meningkatkan kelestarian lingkungan secara nasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dilansir dari Gulf Today, Rabu (11/1/2023), Resolusi tersebut berupaya membatasi konsumsi kantong plastik dan mengatur produksi, peredaran, dan penggunaan produk sekali pakai. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aturan ini akan benar-benar diberlakukan di seluruh negeri mulai 1 Januari 2024, termasuk melarang impor, produksi, atau peredaran kantong belanja plastik sekali pakai. Ini termasuk kantong plastik biodegradable. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hujan Lebat dan Banjir Bandang Sebabkan 21 Orang Meninggal di Oman

Selain itu, melarang impor, produksi, atau peredaran tas sekali pakai, terlepas dari bahan yang digunakan dalam pembuatannya mulai 1 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sesuai dengan Keputusan, impor, produksi, atau peredaran produk plastik, seperti gelas dan tutup minuman ringan, peralatan makan (sendok, garpu, pisau, sumpit, piring, sedotan, pengaduk, wadah makanan dan kotak yang terbuat dari styrofoam) akan dilarang di UEA mulai 1 Januari 2026. 

Resolusi meminta semua pihak dan konsumen untuk bekerja dan mengadopsi mekanisme dan praktik yang membantu mengurangi produksi dan konsumsi produk sekali pakai seperti paket dan bahan kemasan yang dibuat sebagian atau seluruhnya dari bahan plastik, termasuk yang digunakan dalam kemasan makanan, botol plastik, tongkat kapas, kantong kerupuk, puntung rokok, tisu basah, balon dan tongkat balon.

Berita Lainnya:
Mengapa Yahudi Dilaknat Oleh Allah SWT? Ini Penjelasan Alquran

Namun, sejumlah produk dikecualikan, termasuk gulungan tas tipis yang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan otoritas terkait. 

Ini juga mengecualikan produk yang ditujukan untuk ekspor atau re-ekspor, asalkan diberi label yang jelas yang menunjukkan bahwa tujuan produksi adalah ekspor atau re-ekspor, karena perdagangan produk-produk ini di pasar negara itu dilarang. 

Barang-barang lain yang dikecualikan dari larangan tersebut seperti tas sekali pakai dan produk yang terbuat dari bahan daur ulang di negara tersebut, dan produk dan bahan apa pun yang diidentifikasi dan dikecualikan oleh otoritas yang berwenang, berkoordinasi dengan Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi