Rabu, 01/05/2024 - 17:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Begini Dilema yang Diduga Memicu Pengadilan Agama Loloskan Dispensasi Nikah

ADVERTISEMENTS

Sejumlah pelajar di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah sebab hamil

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SURABAYA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin mengungkapkan dilematika Pengadilan Agama ketika didorong untuk tidak mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebab di beberapa daerah di Jawa Timur, ketika Pengadilan Agama enggan mengeluarkan dispensasi nikah, maka masyarakat memilih cara lain, yakni menikahkan anaknya secara siri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dilemanya Pengadilan Agama kalau tidak dikabulkan dispensasi nikah, dia kawin siri. Ketika nikah siri akhirnya mengajukan lagi dan bilang sudah hamil,” kata Anwar kepada Senin (16/1/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perangai Yahudi Suka Bunuh Para Nabi, Begini Manuver Mereka Hendak Bunuh Rasulullah SAW

Anwar menjelaskan, di beberapa daerah di Jatim, khususnya daerah yang agamis, alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah untuk anaknya karena takut dosa. Orang tua takut anaknya terjerumus ke dalam perzinahan ketika tidak segera menikahkan anaknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Alasannya kalau di daerah-daerah agamis itu takut dosa sehingga didorong Pengadilan Agama mengeluarkan dispensasi. Menghindari zina, takut dosa, dan sebagainya,” ujarnya.

Anwar menekankan, untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur tidak bisa dilakukan oleh pengadilan saja. Semua pihak harus didorong untuk terlibat di dalamnya. Misalkan para tokoh agama, perlu dibangun kesadarannya untuk tidak gampang memfasilitasi pernikahan secara agama atau kawin siri.

Berita Lainnya:
Berjuanglah di Jalan Allah Sejak Usia Muda

Kemudian, lanjut Anwar, orang tua juga perlu dibangun kesadarannya agar tidak malah memfasilitasi anaknya melakukan pernikahan di bawah umur. 

Apalagi berdasarkan Undang-Undang yang ada, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Karena ketika memutuskan menikah, kedua calon pengantin harus sudah siap baik dari sisi fisik, psikis, maupun ekonomi.

Anwar melanjutkan, pihak sekolah juga harus bisa membangun kesadaran dan pemahaman anak-anak terkait bahaya menikah di usia anak. Karena bukan tidak mungkin anak yang menikah di bawah umur bisa mengalami gangguan kesehatan reproduksi.

Dadang Kurnia 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi