Selasa, 30/04/2024 - 02:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

LPPI Nilai Langkah OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sudah Tepat

ADVERTISEMENTS

LPPI menyatakan, kondisi 2023 ketidakpastian ekonomi global masih tinggi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyatakan, kondisi 2023 ketidakpastian ekonomi global masih tinggi. Dampak dari pandemi Covid-19 dinilai belum pulih sepenuhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ditambah muncul ketidakpastian lagi yang disebabkan geopolitik,” ujar Direktur Utama LPPI Heru Kristiyana dalam seminar virtual, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Maka, menurutnya, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit dapat mendukung ketahanan industri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kementan Realisasikan Bantuan Pompa 262 Unit untuk Petani Lebak

“Ini kebijakan yang sangat bagus agar industri tetap kuat, baik industri bank maupun nonbank. Selain tetap resilien, industri atau sektor-sektor ekonomi yang diberi relaksasi akan tetap kuat dan mendukung perekonomian kita,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

OJK memperpanjang stimulus restrukturisasi Covid-19 sampai Maret 2023 untuk sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta provinsi Bali. Bagi dia, kebijakan itu tepat karena menargetkan daerah dan sektor tertentu.

Berita Lainnya:
Mulai Penerapan One Way, Jasa Marga Minta Pengendara tidak Terlena Euforia

Ia pun mendukung OJK yang menyediakan langkah mengantisipasi risiko yang muncul dari perpanjangan restrukturisasi kredit. Hal itu dengan memastikan pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi kredit memenuhi persyaratan.

Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit juga sesuai kondisi perekonomian nasional yang berpotensi terdampak ketidakpastian kondisi ekonomi global, meski telah mulai pulih. Antisipasi, kata dia, harus terus dilakukan supaya tidak berdampak ke perekonomian nasional.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi