Senin, 06/05/2024 - 03:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Kemenkop UKM, Kompolnas: Pola Pikir Penyidik Harus Sensitif Gender

ADVERTISEMENTS

Kompolnas meminta pola pikir penyidik harus sensitif gender dalam kasus Kemenkop UKM.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap gang rape di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bisa menjadi pelajaran bagi segenap insan polisi soal penerapan keadilan restoratif di kasus kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kompolnas tak ingin kasus kekerasan seksual berujung damai kembali terjadi. Kompolnas berharap kasus ini dapat menjadi pengetahuan bagi para penyidik lainnya yang menangani perkara serupa di Tanah Air.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kompolnas berharap mindset berpikir penyidik harus sensitif gender, dengan melindungi korban perkosaan agar tidak menjadi korban lagi di kemudian hari,” kata

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Republika, Jumat (20/1).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kompolnas menduga ada kekurangpahaman penyidik dalam menerapkan operasionalisasi keadilan restoratif di kasus Kemenkop UKM. Sehingga Kompolnas merekomendasikan agar Bid Propam dan Wassidik memeriksa Penyidik kasus itu yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atas dasar restorative justice.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Perkawinan seperti ini rentan digunakan untuk maksud terselubung menghindarkan diri dari ancaman pidana akibat memperkosa dan potensial menjadikan korban mengalami kekerasan berkali-kali,” ujar Poengky.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Heboh Pernyataan Mbah Benu Telepon Allah, KH Cholil Nafis: Saya Duga Dia Sedang Dialog dengan Jin

Kompolnas mengkritisi penghentian penyidikan kasus ini atas dasar Restorative Justice karena beberapa hal. Pertama, perkosaan bukan delik aduan, sehingga meski pelapor mencabut laporan, penyidikan kasus tetap harus berjalan.

Kedua, Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kejahatan seksual terhadap Perempuan, apalagi ancaman maksimal kasus perkosaan adalah 12 tahun.

“Ketiga, Polisi sebagai agen perubahan harus mendidik masyarakat, sehingga jika ada keinginan pihak pelapor dan tersangka untuk berdamai dengan cara mengawini Perempuan korban perkosaan,” ucap Poengky.

Selain itu, Kompolnas menyambut baik komitmen Polresta Bogor yang akan menindaklanjuti lebih lanjut kasus ini. Kompolnas mendorong penyidik Satreskrim Polresta Bogor untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap para tersangka perkara tersebut.

“Penyidik harus melakukan koordinasi intens dengan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri untuk dapat menindaklanjuti pemberkasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan dan persidangan,” ucap Poengky.

Poengky juga berharap penanganan oleh Polresta Bogor mendapat supervisi dari Polda Jabar dan Bareskrim. Adapun Kompolnas akan mengawal penanganan kasus ini sebagai pengawas eksternal.

“Untuk mencegah kasus ini terjadi lagi, Kompolnas mengharapkan perlunya dibuat sebuah Pedoman bagi Aparat Kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban Perempuan dan Anak, serta pelatihan-pelatihan secara berkala agar dapat membuka mindset penyidik untuk sensitif terhadap HAM dan Gender,” sebut Poengky.

Berita Lainnya:
Prajurit TNI di Afrika Tengah Bantu Perawatan Helikopter Pakistan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang tersangka kasus gang rape pegawai Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1). Lewat putusan itu, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor.

Tapi kasus itu terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 usai keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, hingga mencabut laporan.

Belakangan, kasus ini kembali mencuat usai pelaku yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi