Rabu, 29/05/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

PBB: Runtuhnya Supremasi Hukum Afghanistan adalah Bencana HAM

Ahli PBB ungkap Taliban mengganti hukum Afghanistan dengan syariah versi mereka

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

JENEWA — Runtuhnya supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan adalah bencana hak asasi manusia, para ahli PBB memperingatkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Pengacara, hakim, jaksa dan semua yang berkaitan dengan sistem hukum di Afghanistan menghadapi risiko besar atas keamanan mereka, dan mereka yang masih melakukannya harus menjalani sistem hukum yang sangat menantang dan tidak independen,” kata para ahli tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menjelang Hari Internasional Pengacara dalam Ancaman, Pelapor Khusus PBB tentang hak asasi manusia di Afghanistanserta independensi hakim dan pengacara mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan mereka.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pelaku internasional seharusnya memberikan perlindungan dan proses yang aman bagi pengacara, hakim, jaksa dan pihak lainnya yang terkait dengan sistem hukum, terutama perempuan, yang berisiko mendapat balasan dan serangan dari Taliban dan lainnya,” kata mereka.

“Kami sangat prihatin atas pelarangan ekstrim bagi perempuan dalam sistem hukum. Dalam tindakan diskriminasi yang nyata, Taliban telah berusaha secara efektif melarang semua perempuan-termasuk hakim, jaksa, dan pengacara perempuan-untuk berpartisipasi dalam sistem hukum.”

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sekjen PBB Soroti Isu Lingkungan di Hari Kebebasan Pers

Para ahli PBB tersebut adalah Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus PBB untuk independensi hakim dan pengacara, dan Richard Bennett, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Afghanistan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebanyak 250 hakim wanita dikeluarkan

ADVERTISEMENTS

Menurut mereka di antara pengacara yang dikeluarkan adalah lebih dari 250 hakim perempuan serta ratusan pengacara dan jaksa perempuan. “Banyak dari hakim perempuan meninggalkan negara atau bersembunyi,” kata mereka.

ADVERTISEMENTS

“Jaksa telah secara sistematis dikesampingkan, dan beberapa menghadapi risiko besar karena pekerjaan yang sebelumnya mereka lakukan yaitu menyelidiki dan menuntut anggota Taliban dan individu lainnya.”

Lebih dari selusin jaksa, yang mayoritas pria, dilaporkan dibunuh oleh orang tak dikenal di Kabul dan provinsi lainnya. Sementara lainnya bersembunyi.

Berita Lainnya:
Flashback Kanibalisme Pasangan Asal Rusia yang Bunuh 30 Orang dan Memakan Dagingnya

“Dengan menangguhkan Konstitusi 2004, memecat semua hakim dari jabatannya, mencabut wewenang utama Kantor Kejaksaan, dan melakukan langkah-langkah serupa, Taliban telah menghancurkan supremasi hukum dan independensi peradilan di Afghanistan,” kata para ahli.

“Alih-alih sistem hukum yang independen, negara dengan rezim semuanya laki-laki ini menerapkan hukum Syariah versi Taliban. Ini adalah bencana hak asasi manusia.”

Para ahli mengatakan seringkali terduga pelaku kejahatan ditahan, dipenjarakan dan dihukum pada hari yang sama oleh polisi dan lembaga keamanan. Profesional di bidang hukum menghadapi ‘hambatan tak terbayangkan’ sejak otoritas de facto Taliban mengambil kendali atas Afghanistan dan tetap bertahan dalam upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat Afghanistan, menurut para ahli.

“Kami mendesak otoritas de facto untuk segera menghentikan praktek yang melecehkan dengan melarang perempuan berada dalam sistem hukum?dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan peradilan yang adil bagi semua warga Afghanistan.”

sumber : Antara/Anadolu-OANA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi