Minggu, 16/06/2024 - 09:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Ini Peran Lima Pembegal Casis Bintara Polri, Salah Satu Bahkan Bacok Tangan Korban

BANDA ACEH -Polisi beberkan peran kelima tersangka yang membegal calon siswa (casis) bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Adapun kelima tersangka adalah PN (27), AY (28), W (26), C (39), dan MS (42).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjabarkan peran masing-masing tersangka, untuk PN alis ebol yang merupakan warga Pandegelang, memiliki peran sebagai eksekutor dan membacok korban menggunakan golok dan mengambil HP.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ternyata, Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Dapat Honor 10 Juta Per Bulan

Selanjutnya, tersangka AY  sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN yang merupakan eksekutor. Lalu tersangka MS yang merupakan joki dan kapten dan bertugas memonitor situasi dan memback up di sekitar lokasi kejasian.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Tugasnya memonitor situasi dan mem-back-up apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat beraksi,” kata Wira di saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Bukan Anak Pejabat, Pegi Perong Ternyata Cuma Kuli Bangunan

Selanjutnya, C yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban dengan harga Rp 3,3 juta, dan W berperan sebagai penadah barang hasil begal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Kini, satu tersangka yakni PN ditembak mati karena melawan dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا الكهف [42] Listen
And his fruits were encompassed [by ruin], so he began to turn his hands about [in dismay] over what he had spent on it, while it had collapsed upon its trellises, and said, "Oh, I wish I had not associated with my Lord anyone." Al-Kahf ( The Cave ) [42] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi