Rabu, 01/05/2024 - 09:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Jutaan Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak

ADVERTISEMENTS

Data registrasi kendaraan akan dihapus atau menjadi kendaraan bodong.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) saat ini terus mensosialisasikan terkait regulasi penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Seorang Personel Damkar Meninggal Usai Padamkan Kebakaran di Kantor LBH-YLBHI
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelum data registrasi kendaraan tersebut dihapus atau menjadi kendaraan bodong, Dewi menegaskan pemiliknya yang menunggak pajak akan dikirimi terlebih dahulu. Hanya saja karena jumlahnya jutaan kendaraan maka Jasa Raharja saat ini tengah membahas mekanisme yang tepat untuk pengiriman surat peringatan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” tutur Dewi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Regident harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan. Dewi menuturkan, peringatan disampaikan secara manual maupun elektronik.

Berita Lainnya:
Jasa Raharja Gandeng Guru Bangun Kesadaran Siswa Jaga Keselamatan Berlalu Lintas

 Sebelum surat peringatan dikirimkan,  Dewi mengatakan ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan. “Ini seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan,” ucap Dewi.

Dewi menambahkan, jika surat peringatan dikirimkan secara manual akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Mengingat jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak sejak STNK tak berlaku lagi tidak sedikit.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi